Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
Kota Cikarang
Pada 28 Desember 1998[1], Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dipindahkan dari Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke Kota Cikarang, yang meliputi :
- Kecamatan Lemahabang (Desa Tanjungbaru, Pasirgombong, Jatireja, Pasirsari, Sertajaya, Simpangan, Jayamukti, Mekarmukti, Hegarmanah, Pasirtanjung, Cibatu, Jatibaru, Cipayung, Sukaresmi, Hegarmukti, Tanjungsari)
- Sebagian wilayah Kecamatan Cikarang (Desa Cikarang, Karangasih, Karangraharja, Waluya, Karangbaru)
- Sebagian wilayah Kecamatan Serang (Desa Cicau, Serang, Pasiiranji, Sukamahi, Ciantra, Sukasejati, Sukadami)
- Sebagian wilayah Kecamatan Setu (Desa Telajung, Cikedokan)
- Sebagian wilayah Kecamatan Cibitung (Desa Mekarwangi, Tegalmurni, Harjamekar, Wangunharja, Tegalasih, Gandamekar, Danauindah, Sukadanau, Jatiwangi, Gandasari, Kalijaya)
- Sebagian wilayah Kecamatan Kedung Waringin (Desa Karangsari, Labansari)
Referensi
- ↑ Peraturan Pemerintah No 82/1998 "Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi" - Ditetapkan 28 Desember 1998 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie & Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung