Kota Administratif Bekasi: Difference between revisions
Content added Content deleted
Altilunium (talk | contribs) |
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
||
(5 intermediate revisions by the same user not shown) | |||
Line 1: | Line 1: | ||
Kota Administratif Bekasi dibentuk pada 12 Desember 1981 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981<ref>[https://peraturan.go.id/files/pp48-1981.pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981 "Pembentukan Kota Administratif Bekasi"] - Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH. |
|||
</ref>, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. |
|||
== Pemerintahan == |
== Pemerintahan == |
||
* Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi. |
* Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi. |
||
Line 75: | Line 78: | ||
* Kecamatan Bekasi Barat : Kalibaru |
* Kecamatan Bekasi Barat : Kalibaru |
||
* Kecamatan Bekasi Utara : Harapan Jaya |
* Kecamatan Bekasi Utara : Harapan Jaya |
||
== Populasi == |
|||
* 1991 : 713.243 |
|||
* 1995 : 912.561 |
|||
* 1996 : [[Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi]] (ditambah Kecamatan Pondokgede, Jatiasih dan Bantargebang dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi) |
|||
== Referensi == |
Latest revision as of 16:17, 24 June 2024
Kota Administratif Bekasi dibentuk pada 12 Desember 1981 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981[1], sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pemerintahan
- Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi.
- Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berkedudukan di Kota Administratif Bekasi.
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bekasi
Wilayah
Wilayah Kota Administratif Bekasi meliputi :
- Kecamatan Bekasi
- Kelurahan Bekasi Jaya
- Kelurahan Margahayu
- Kelurahan Marga Jaya
- Kelurahan Marga Mulya
- Kelurahan Perwira
- Kelurahan Harapan Jaya
- Kelurahan Pejuang
- Kelurahan Kaliabang Tengah
- Kelurahan Medan Satria
- Kelurahan Bintara
- Kelurahan Jakasampurna
- Kelurahan Sepanjang Jaya
- Kelurahan Duren Jaya
- Kelurahan Pekayon Jaya
- Kelurahan Kayuringin Jaya
- Desa Harapan Mulya
- Desa Jakamulya
- Desa Jakasetia
- Desa Kalibaru
- Desa Kranji
- Desa Bintara Jaya
- Desa Telukpucung
- Desa Harapan Baru
- Kecamatan Tambun
- Sebagian Desa Setiamekar
- Sebagian Desa Jatimulya
- Kelurahan Bojong Rawalumbu
- Kelurahan Bojongmenteng
Setelah terbentuknya Kota Administratif Bekasi, Kecamatan Bekasi dihapuskan, sementara wilayah Kecamatan Tambun dikurangi.
Kecamatan
Kota Adminstratif Bekasi dibagi menjadi empat kecamatan
- Kecamatan Bekasi Timur
- Kelurahan Margahayu (dengan tambahan sebagian wilayah Desa Jatimulya)
- Kelurahan Bojong Rawalumbu
- Kelurahan Bekasi Jaya
- Kelurahan Pengasinan
- Kelurahan Sepanjang Jaya
- Kelurahan Duren Jaya (dengan tambahan sebagian wilayah Desa Setiamekar)
- Kelurahan Bojongmenteng
- Kecamatan Bekasi Selatan
- Kelurahan Marga Jaya
- Kelurahan Marga Mulya
- Kelurahan Jakasampurna
- Kelurahan Pekayon Jaya
- Kelurahan Kayuringin Jaya
- Desa Harapan Mulya
- Desa Jakamulya
- Desa Jakasetia
- Kecamatan Bekasi Barat
- Kelurahan Medan Satria
- Kelurahan Bintara
- Kelurahan Pejuang
- Desa Kalibaru
- Desa Kranji
- Desa Bintara Jaya
- Kecamatan Bekasi Utara
- Kelurahan Perwira
- Kelurahan Kaliabang Tengah
- Kelurahan Harapan Jaya
- Desa Teluk Pucung
- Desa Harapan Baru
Pusat pemerintahan
- Kota Administratif Bekasi : Kota Bekasi
- Kecamatan Bekasi Timur : Bekasi Jaya
- Kecamatan Bekasi Selatan : Kayuringin Jaya
- Kecamatan Bekasi Barat : Kalibaru
- Kecamatan Bekasi Utara : Harapan Jaya
Populasi
- 1991 : 713.243
- 1995 : 912.561
- 1996 : Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (ditambah Kecamatan Pondokgede, Jatiasih dan Bantargebang dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi)
Referensi
- ↑ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981 "Pembentukan Kota Administratif Bekasi" - Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.