Kota Administratif Bekasi: Difference between revisions

From   
Content added Content deleted
No edit summary
No edit summary
 
(4 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
Kota Administratif Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Kota Administratif Bekasi dibentuk pada 12 Desember 1981 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981<ref>[https://peraturan.go.id/files/pp48-1981.pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981 "Pembentukan Kota Administratif Bekasi"] - Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.
</ref>, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Line 79: Line 78:
* Kecamatan Bekasi Barat : Kalibaru
* Kecamatan Bekasi Barat : Kalibaru
* Kecamatan Bekasi Utara : Harapan Jaya
* Kecamatan Bekasi Utara : Harapan Jaya

== Populasi ==
* 1991 : 713.243
* 1995 : 912.561
* 1996 : [[Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi]] (ditambah Kecamatan Pondokgede, Jatiasih dan Bantargebang dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi)

== Referensi ==

Latest revision as of 16:17, 24 June 2024

Kota Administratif Bekasi dibentuk pada 12 Desember 1981 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981[1], sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pemerintahan

  • Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi.
  • Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berkedudukan di Kota Administratif Bekasi.
  • Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bekasi

Wilayah

Wilayah Kota Administratif Bekasi meliputi :

  • Kecamatan Bekasi
    • Kelurahan Bekasi Jaya
    • Kelurahan Margahayu
    • Kelurahan Marga Jaya
    • Kelurahan Marga Mulya
    • Kelurahan Perwira
    • Kelurahan Harapan Jaya
    • Kelurahan Pejuang
    • Kelurahan Kaliabang Tengah
    • Kelurahan Medan Satria
    • Kelurahan Bintara
    • Kelurahan Jakasampurna
    • Kelurahan Sepanjang Jaya
    • Kelurahan Duren Jaya
    • Kelurahan Pekayon Jaya
    • Kelurahan Kayuringin Jaya
    • Desa Harapan Mulya
    • Desa Jakamulya
    • Desa Jakasetia
    • Desa Kalibaru
    • Desa Kranji
    • Desa Bintara Jaya
    • Desa Telukpucung
    • Desa Harapan Baru
  • Kecamatan Tambun
    • Sebagian Desa Setiamekar
    • Sebagian Desa Jatimulya
    • Kelurahan Bojong Rawalumbu
    • Kelurahan Bojongmenteng

Setelah terbentuknya Kota Administratif Bekasi, Kecamatan Bekasi dihapuskan, sementara wilayah Kecamatan Tambun dikurangi.

Kecamatan

Kota Adminstratif Bekasi dibagi menjadi empat kecamatan

  • Kecamatan Bekasi Timur
    • Kelurahan Margahayu (dengan tambahan sebagian wilayah Desa Jatimulya)
    • Kelurahan Bojong Rawalumbu
    • Kelurahan Bekasi Jaya
    • Kelurahan Pengasinan
    • Kelurahan Sepanjang Jaya
    • Kelurahan Duren Jaya (dengan tambahan sebagian wilayah Desa Setiamekar)
    • Kelurahan Bojongmenteng
  • Kecamatan Bekasi Selatan
    • Kelurahan Marga Jaya
    • Kelurahan Marga Mulya
    • Kelurahan Jakasampurna
    • Kelurahan Pekayon Jaya
    • Kelurahan Kayuringin Jaya
    • Desa Harapan Mulya
    • Desa Jakamulya
    • Desa Jakasetia
  • Kecamatan Bekasi Barat
    • Kelurahan Medan Satria
    • Kelurahan Bintara
    • Kelurahan Pejuang
    • Desa Kalibaru
    • Desa Kranji
    • Desa Bintara Jaya
  • Kecamatan Bekasi Utara
    • Kelurahan Perwira
    • Kelurahan Kaliabang Tengah
    • Kelurahan Harapan Jaya
    • Desa Teluk Pucung
    • Desa Harapan Baru

Pusat pemerintahan

  • Kota Administratif Bekasi : Kota Bekasi
  • Kecamatan Bekasi Timur : Bekasi Jaya
  • Kecamatan Bekasi Selatan : Kayuringin Jaya
  • Kecamatan Bekasi Barat : Kalibaru
  • Kecamatan Bekasi Utara : Harapan Jaya

Populasi

  • 1991 : 713.243
  • 1995 : 912.561
  • 1996 : Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (ditambah Kecamatan Pondokgede, Jatiasih dan Bantargebang dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi)

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981 "Pembentukan Kota Administratif Bekasi" - Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.