Kota Administratif Bekasi: Difference between revisions

no edit summary
No edit summary
 
(6 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1:
Kota Administratif Bekasi dibentuk pada 12 Desember 1981 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981<ref>[https://peraturan.go.id/files/pp48-1981.pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981 "Pembentukan Kota Administratif Bekasi"] - Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.
</ref>, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
 
== Pemerintahan ==
* Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi.
Line 69 ⟶ 72:
** Desa Teluk Pucung
** Desa Harapan Baru
=== Pusat pemerintahan ===
* Kota Administratif Bekasi : Kota Bekasi
* Kecamatan Bekasi Timur : Bekasi Jaya
* Kecamatan Bekasi Selatan : Kayuringin Jaya
* Kecamatan Bekasi Barat : Kalibaru
* Kecamatan Bekasi Utara : Harapan Jaya
 
== Populasi ==
* 1991 : 713.243
* 1995 : 912.561
* 1996 : [[Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi]] (ditambah Kecamatan Pondokgede, Jatiasih dan Bantargebang dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi)
 
== Referensi ==