Kota Administratif Bekasi: Difference between revisions

Content added Content deleted
No edit summary
Line 1: Line 1:
Kota Administratif Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.

== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
* Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi.
* Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi.