Kota Administratif Bekasi: Difference between revisions
Content added Content deleted
Altilunium (talk | contribs) |
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
||
Line 1: | Line 1: | ||
Kota Administratif Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. |
|||
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH. |
|||
== Pemerintahan == |
== Pemerintahan == |
||
* Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi. |
* Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi. |