Kota Administratif Bekasi: Difference between revisions

no edit summary
No edit summary
No edit summary
Line 1:
Kota Administratif Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981<ref>[https://peraturan.go.id/files/pp48-1981.pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981], sebagai"Pembentukan responKota atasAdministratif perkembanganBekasi"] - Ditetapkan dan kemajuandiundangkan Kecamatandi BekasiJakarta danpada sebagiantanggal wilayah12 KecamatanDesember Tambun1981 dioleh dalamPresiden WilayahSoeharto Propinsi& DaerahMenteri TingkatSekretaris INegara JawaSudharmono, BaratSH.
</ref>, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
 
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.
 
== Pemerintahan ==