Kota Administratif Bekasi: Difference between revisions

no edit summary
No edit summary
No edit summary
Line 1:
Kota Administratif Bekasi dibentuk pada 12 Desember 1981 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981<ref>[https://peraturan.go.id/files/pp48-1981.pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981 "Pembentukan Kota Administratif Bekasi"] - Ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.
</ref>, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
 
 
== Pemerintahan ==