Kota Administratif Bekasi: Difference between revisions

From   
Content added Content deleted
No edit summary
No edit summary
Line 1: Line 1:
Kota Administratif Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Kota Administratif Bekasi dibentuk berdasarkan [https://peraturan.go.id/files/pp48-1981.pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981], sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.


Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.

Revision as of 14:15, 24 June 2024

Kota Administratif Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48/1981, sebagai respon atas perkembangan dan kemajuan Kecamatan Bekasi dan sebagian wilayah Kecamatan Tambun di dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1981 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH.

Pemerintahan

  • Pemerintah Kota Administratif Bekasi bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah II Bekasi.
  • Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berkedudukan di Kota Administratif Bekasi.
  • Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Bekasi

Wilayah

Wilayah Kota Administratif Bekasi meliputi :

  • Kecamatan Bekasi
    • Kelurahan Bekasi Jaya
    • Kelurahan Margahayu
    • Kelurahan Marga Jaya
    • Kelurahan Marga Mulya
    • Kelurahan Perwira
    • Kelurahan Harapan Jaya
    • Kelurahan Pejuang
    • Kelurahan Kaliabang Tengah
    • Kelurahan Medan Satria
    • Kelurahan Bintara
    • Kelurahan Jakasampurna
    • Kelurahan Sepanjang Jaya
    • Kelurahan Duren Jaya
    • Kelurahan Pekayon Jaya
    • Kelurahan Kayuringin Jaya
    • Desa Harapan Mulya
    • Desa Jakamulya
    • Desa Jakasetia
    • Desa Kalibaru
    • Desa Kranji
    • Desa Bintara Jaya
    • Desa Telukpucung
    • Desa Harapan Baru
  • Kecamatan Tambun
    • Sebagian Desa Setiamekar
    • Sebagian Desa Jatimulya
    • Kelurahan Bojong Rawalumbu
    • Kelurahan Bojongmenteng

Setelah terbentuknya Kota Administratif Bekasi, Kecamatan Bekasi dihapuskan, sementara wilayah Kecamatan Tambun dikurangi.

Kecamatan

Kota Adminstratif Bekasi dibagi menjadi empat kecamatan

  • Kecamatan Bekasi Timur
    • Kelurahan Margahayu (dengan tambahan sebagian wilayah Desa Jatimulya)
    • Kelurahan Bojong Rawalumbu
    • Kelurahan Bekasi Jaya
    • Kelurahan Pengasinan
    • Kelurahan Sepanjang Jaya
    • Kelurahan Duren Jaya (dengan tambahan sebagian wilayah Desa Setiamekar)
    • Kelurahan Bojongmenteng
  • Kecamatan Bekasi Selatan
    • Kelurahan Marga Jaya
    • Kelurahan Marga Mulya
    • Kelurahan Jakasampurna
    • Kelurahan Pekayon Jaya
    • Kelurahan Kayuringin Jaya
    • Desa Harapan Mulya
    • Desa Jakamulya
    • Desa Jakasetia
  • Kecamatan Bekasi Barat
    • Kelurahan Medan Satria
    • Kelurahan Bintara
    • Kelurahan Pejuang
    • Desa Kalibaru
    • Desa Kranji
    • Desa Bintara Jaya
  • Kecamatan Bekasi Utara
    • Kelurahan Perwira
    • Kelurahan Kaliabang Tengah
    • Kelurahan Harapan Jaya
    • Desa Teluk Pucung
    • Desa Harapan Baru

Pusat pemerintahan

  • Kota Administratif Bekasi : Kota Bekasi
  • Kecamatan Bekasi Timur : Bekasi Jaya
  • Kecamatan Bekasi Selatan : Kayuringin Jaya
  • Kecamatan Bekasi Barat : Kalibaru
  • Kecamatan Bekasi Utara : Harapan Jaya