Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi: Difference between revisions

no edit summary
No edit summary
 
Line 1:
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dibentuk pada 16 Desember 1997 melalui UU No 9 Tahun 1996<ref>[https://peraturan.go.id/files/uu9-1996.pdf UU No 9 Tahun 1996 "Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi"] - Disahkan di Jakarta pada 16 Desember 1997 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Moerdiono. </ref>, dengan menggabungkan [[Kota Administratif Bekasi]] dengan sebagian wilayah [[Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi]] .
 
Pada tanggal 10 Maret 1997, Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi diresmikan dengan pelantikan Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri. Hari ini kemudian diperingati sebagai Hari Jadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.<ref>[https://jdih.bekasikota.go.id/jdih/web/uploads/Perda_02_1998.pdf Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi No 2/1998 "Hari Jadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi]"</ref>
== Wilayah ==
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi :