Perpu No 1/2014
Perpu No 1/2014 "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota"
Ditetapkan di Jakarta pada 2 Oktober 2014 oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Diundangkan di Jakarta pada 2 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.
Menimbang
- Kedaulatan rakyat dan demokrasi perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat, dengan tetap melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan.
- UU No 22/2014 "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota", yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat
Dasar hukum
- UUD 1945 - Pasal 18(4) : Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.[1]
- UUD 1945 - Pasal 22(1) : Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- UU No 23/2024 "Pemerintahan Daerah"
Definisi
- Uji Publik : Pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan.
- Pemilih : Penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
- Kampanye Pemilihan : Kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
Asas dan Prinsip Pelaksanaan
- Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI.
- Calon kepala daerah yang dapat mengikuti Pemilihan harus mengikuti proses Uji Publik.
Persyaratan Calon
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi dan NKRI
- Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
- Telah mengikuti Uji Publik
- Umur minimal 30 tahun (Calon Gubernur) atau 25 tahun (Calon Bupati/Walikota)
- Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit
- Memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah selam dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Berhenti dari jabatannya, bagi Kepala Daerah yang mencalonkan diri di daerah lain
- Tidak berstatus sebagai penjabat Kepala Daerah
- Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana
- Bagi anggota DPR/DPRD, memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan DPR/DPRD
- Mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri/PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon
- Berhenti dari jabatan BUMN/BUMD
Uji Publik
- Panitia Uji Publik beranggotakan lima orang yang terdiri atas dua orang unsur akademisi, dua orang tokoh masyarakan dan satu orang anggota KPU.
- Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
Pendaftaran
- Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah bersangkutan.
- Syarat calon perseorangan
- Jumlah penduduk sampai 250.000 : 6,5% dukungan
- Jumlah penduduk 250.000 - 500.000 : 5% dukungan
- Jumlah penduduk 500.000 - 1.000.000 : 4% dukungan
- Jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 : 3%
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan total.
- Surat dukungan disertai fotokopi KTP
- Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya sejak pendaftaran calon. Jika mengundurkan diri, gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
- Jika calon perseorangan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima setelah pendaftaran pada KPU, akan dikenai sanksi administratiif berupa denda 20 milyar (untuk Calon Gubernur) dan 10 milyar (untuk Calon Bupati/Walikota)
Syarat Pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
- Pas foto terbaru
- Surat keterangan telah mengikuti Uji Publik
- Naskah visi dan misi Calon Kepala Daerah
Kampanye
- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
- Calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.[2]
- Calon berhak mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian materi Kampanye dilakukan secara sopan, tertib dan edukatif.
- Kampanya dapat dilaksanakan melalui : pertemuan terbatas; dialog; debat publik; penyebaran bahan Kampanye; pemasangan alat peraga; iklan media massa; kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas yang diadakan oleh calon hanya dibenarkan membawa atribut calon yang bersangkutan [3]
- Pemasangan alat peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [4]
- Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan harus seizin pemilik tempat tersebut. [5]
- Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. [6]
- Kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan calon sampai tiga hari sebelum hari pemungutan suara. [7]
Larangan
- Mempersoalkan Pancasila dan pembukaan UUD 1945[8]
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Kepala Daerah dan partai politik
- Menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan kelompok masyarakat
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasaan, menganjurkan penggunaan kekerasaan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan Partai Politik.
- Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah
- Merusak dan menghilangkan alat peraga Kampanye[9]
- Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki / kendaraan di jalan raya
- Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU[10]
- Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polri, TNI dan perangkat Desa.
- Calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.[11]
Debat
- Debat publik antar calon dilaksanakan sebanyak tiga kali oleh KPU [14]
- Debat disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik.
- Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.
- Materi debat adalah visi dan misi calon kepala daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dengan nasional; dan memperkokoh NKRI - kebangsaan.
Putaran
- Calon Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah terpilih. [15]
- Jika tidak ada, maka diadakan putaran kedua yang diikuti oleh calon suara terbanyak pertama dan kedua.
- Calon Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah pada putaran kedua ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih.
Pidana
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1.000.000. [16]
Ketentuan Peralihan
- Pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan pada hari yang sama pada tahun 2015.
- Pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016-2018 dilaksanakan pada hari yang sama pada tahun 2018 (masa jabatan sampai 2020).
- Jika pemilihan di atas tidak dapat diselenggarakan karena tidak terdapat calon yang mendaftar, maka diangkat penjabat kepala daerah sampai 2020.
- Pemungutan suara serentak dalam pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2019 dilaksanakan pada hari yang sama pada tahun 2020.
- Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatan tahun 2016 & 2017, diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada 2018.
- Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhi masa jabatan tahun 2019, diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada 2020.
- Kepala daerah yang dilantik pada tahun 2018 sampai masa jabatan 2020, tidak dihitung satu periode, namun diberikan hak pensiun sebagai mantan kepala daerah satu periode.
- Daerah yang kepala daerah berakhir masa jabatannya tahun 2016, 2017 dan 2018, karena sesuatu hal yang mengakibatkan tidak terselesaikannya tahapan pemilihan pada Desember 2018, maka untuk mengisi kekosongan, diangkat penjabat kepala daerah sampai 2020.
- Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pelaksanaan pemilihan serentak maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok, dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun satu periode.
- UU No 22/2014 "Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota" dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.