Tap MPR No XI/MPR/1998
Ketetapan MPR RI No XI/MPR/1998 "Penyelenggara Negara yang Bersih - Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme"
Menimbang
- Berdasarkan UUD 1945, pelaksanaan penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada Presiden / Mandataris MPR RI, yang berakibat tidak berfungsinya lembaga tinggi negara lainnya serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan berhasilguna.
- Penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu, yang menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
- Dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya, melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara, mantan pejabat negara, serta keluarganya, yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
Peraturan terkait
- Tap MPR No I/MPR/1983 "Peraturan Tata Tertib MPR RI"
- Tap MPR No I/MPR/1998 "Peraturan Tata Tertib MPR RI"
- Tap MPR No II/MPR/1998 "Garis-Garis Besar Haluan Negara"
- Tap MPR No IX/MPR/1998 "Pencabutan GBHN"
- Keputusan Pimpinan MPR No 10/PIMP/1998 "Penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI"
- Sidang Istimewa MPR 10 - 13 November 1998 yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja MPR RI
- Putusan Rapat Paripurna ke-4 (13 November 1998)
Isi
- Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, dan juga harus bersedia diperiksa & mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
- Pemeriksaan kekayaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara, yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.
- Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga. Baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, kroninya, dan juga pihak swasta - konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM.
Ditetapkan di Jakarta, 13 November 1998.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Ketua : Harmoko
Wakil Ketua : Hari Subarno, Abdul Gafur, Ismail Hasan Metareum, Fatimah Achmad, Poedjono Pranyoto