UU No 1/1946

From   

UU No 1/1946 tentang Hukum Pidana[1]

Sebelum dapat melakukan pembentukan UU hukum pidana baru, peraturan hukum pidana perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang.

Dasar hukum

  • UUD Pasal 5(1) : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  • UUD Aturan Peralihan Pasal IV : Sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No 2 / 10 Oktober 1945
    • Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada, sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut UUD, masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan UUD.
    • Ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno
    • Diumumkan 10 Oktober 1945 oleh Sekretaris Negara, A.G. Pringgodigdo

Isi

  • Peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
  • Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda (Verordeningen van het Militair Gezag / Regulations of the Military Authority) dicabut.

Perubahan istilah

  • Jika di peraturan hukum pidana tersebut ditulis dengan perkataan "Nederlandsch-Indie", maka perkataan itu harus dibaca "Indonesie".
  • Peraturan hukum pidana yang bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka harus dianggap tidak berlaku.
  • Nama UU hukum pidana "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie / Criminal Code for the Dutch East Indies" diubah menjadi "Wetboek van Strafrecht". UU tersebut dapat disebut "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana"
  • Perkataan "Koning of der Koningin / King or Queen" diganti dengan "President of den Vice-President"
  • Perkataan "de Koning, de Koningin, den gemaal der regeerende Koningin, der troonopvolger, een lid van het Konniklijke Huis of den Regent / the King, the Queen, the consort of the reigning Queen, the heir to the throne, a member of the Royal House, or the Regent" diganti dengan "den Presdient of den Vice-President"
  • Perkataan "den Volksraad, van een provincialen raad of van een raad ingesteld ingevolge artikel 121 tweede lid, dan wel ingevolge artikel 124 tweede lid der Indische Staatsregeling / the People's Council, a provincial council, or a council established pursuant to Article 121, second paragraph, or pursuant to Article 124, second paragraph of the Indian Constitutional Regulation" harus dibaca "een door or namens de Regeering ingesteld wetgevend, besturend of volksvertegenwoordigend lichaam / a legislative, governing, or representative body established by or on behalf of the Government".

Mata uang ilegal, berita bohong, bendera

  • Barang siapa membuat mata uang sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara paling banyak 15 tahun.
  • Barang siapa menyiarkan berita bohong untuk menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan penjara paling banyak 10 tahun.
    • Keonaran adalah sesuatu yang lebih hebat daripada kegelisahan. Menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.
    • Menyiarkan artinya sama dengan "verspreiden" di pasal 171 KUHP
  • Barangsiapa melakukan penghinaan kebangsaan kepada bendera Indonesia dihukum dengan penjara paling banyak 1 tahun 6 bulan.
  • Undang-undang ini berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diumumkannya. Untuk daerah lain, pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
    • Berhubung dengan sulitnya hubungan antara pulau Jawa dan daerah Negara Indonesia yang lain, sekarang belum dapat ditetapkan bagaiman UU ini akan berlaku untuk daerah di luar Jawa - Madura. Maka sebaiknya diserahkan kepada Presiden untuk menentukan saat itu.

Penutup

Undang-undang ini berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diumumkannya. Untuk daerah lain, pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden. Berhubung dengan sulitnya hubungan antara pulau Jawa dan daerah Negara Indonesia yang lain, sekarang belum dapat ditetapkan bagaimana UU ini akan berlaku untuk daerah di luar Jawa - Madura. Maka sebaiknya diserahkan kepada Presiden untuk menentukan saat itu.

Agar undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.

Ditetapkan di Yogyakarta, 26 Februari 1945

  • Presiden Republik Indonesia : Soekarno
  • Menteri Kehakiman : Soewandi
  • Sekretaris Negara : A.G. Pringgodigdo

Penjelasan

Menurut pasal II Aturan Peralihan UUD dan Peraturan Presiden No 2/10 Oktober 1945, maka saat ini berlaku semua peraturan hukum pidana sebelumnya, baik itu yang berasal dari pemerintah Hindia Belanda, maupun yang ditetapkan oleh Pemerintah balatentara Jepang. Hal tersebut menimbulkan beberapa masalah.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Belanda pada umumnya berlaku untuk seluruh Indonesia. Sedangkan peraturan yang ditetapkan Jepang hanya berlaku untuk sebagian daerah saja. Hal ini disebabkan karena Indonesia pada zaman Jepang dibagi menjadi beberapa daerah (Jawa, Sumatra, Borneo, dll), yang masing-masing mempunyai pemerintah dan peraturannya sendiri-sendiri.

Selain itu, peraturan Belanda dan Jepang memiliki perbedaan sistem. Menurut Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1915:732) pasal 1, peraturan Belanda berdasarkan azas "nullum delictum, nullapuna sine praevia lege punali", tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman jika tidak lebih dulu ada suatu aturan hukum pidana. Sedangkan menurut 軍政刑事令 (gunsei keijirei / Military Penal Code) pasal 14 dan pasal 35 (8), hukum pidana Jepang berazas luas.

Terbukti, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana Jepang itu disusun dengan tergesa-gesa pada masa yang tak tenang. Sedang 軍政刑事令 kadang-kadang memaksa hakim menjatuhkan hukuman yang tidak seimbang dengan kesalahan pesakitan, karena beberapa pasal yang tak memberi kesempatan kepada hakim untuk memberi hukuman lebih ringan daripada batas yang tercantum dalam pasal-pasal itu. Sebaliknya, boleh dikatakan bahwa peraturan kriminal Hindia-Belanda, walaupun tidak sempurna, cukup lengkap dan pada umumnya tidak mengandung masalah-masalah tersebut. Sehingga peraturan itu, sebelum dapat diselesaikannya peraturan hukum pidana nasional, boleh dipakai buat sementara waktu, setelah peraturan itu diubah dan ditambah seperlunya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dirasa perlu untuk menghilangkan peraturan-peraturan Jepang. Sehingga untuk sementara, berlakulah peraturan-peraturan hukum pidana Hindia-Belanda yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Revisi-revisi

  • UU No 73/1958 : Menetapkan bahwa UU No 1/1946, dengan semua perubahan dan tambahannya, berlaku untuk seluruh wilayah NKRI.
  • UU No 1/1960 : Menaikkan ancaman hukuman dalam Pasal 359, 360 dan 188
    • 359 : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
    • 360 : Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat
    • 188 : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir
  • UU No 16/1960 : Perubahan frasa "vijf en twintiig gulden / twenty-five guilders" pada Pasal 364, 373, 379, 384 dan 407(1) menjadi "dua ratus lima puluh rupiah"
    • 364 : Pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban
    • 373 : Penggelapan bukan ternak
    • 379 : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang. Barang bukan ternak.
    • 384 : Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima.
    • 407 : Perusakan barang
  • UU No 18/1960 : Perubahan jumlah denda
  • Penetapan Presiden No 1/1965 "Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama"
  • UU No 7/1974 "Penertiban Perjudian"
  • UU No 4/1976 : Kejahatan penerbangan
  • UU No 27/1999 : Kriminalisasi penyebaran ajaran Marxisme dan Leninisme
  • UU No 31/1999 : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penggunaan hukum

Pembegalan

Pasal 368 (1)
BARANG SIAPA DENGAN MAKSUD UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM, MEMAKSA SEORANG DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN UNTUK MEMBERIKAN BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG ITU ATAU ORANG LAIN, ATAU SUPAYA MEMBUAT HUTANG MAUPUN MENGHAPUSKAN PIUTANG

Pasal 368 (2)
KETENTUAN PASAL 365 AYAT KEDUA, KETIGA, DAN KEEMPAT BERLAKU BAGI KEJAHATAN INI

Pasal 365 (2) 
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun :
- jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
- jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Pasal 365 (3) 
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 365 (4)
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3. 

Begal Mustikajaya Agustus 2024 : Terdapat dua lokasi kejadian pembegalan. Pertama di Jalan Cipete Raya Mustikasari, pada 2 Agustus 2024. Kedua di depan kolam renang Columbus Mustikajaya, pada 2 Agustus 2024. Korban dipepet empat orang pelaku menggunakan dua sepeda motor, sambil menakuti menggunakan celurit. Kemudian, warga menemukan empat sepeda motor hasil pembegalan yang diparkir di lahan kosong pada wilayah Gang Bengkong Mustikajaya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua pelaku, yaitu IP (20) dan DA (25) pada sebuah rumah kontrakan di Mustikajaya. Sementara itu, tersangka lain yang berinisial B, T, J dan P masih buron. Kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.[2]

Penganiayaan

Novel Baswedan : RKM dan RB melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Keduanya divonis hakim masing-masing 2 dan 1,5 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana kepada Novel.[3]

  • 55 (1) ke-1 KUHP : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
  • 351 (2) KUHP : Jika perbuatan itu (penganiayaan) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  • 353 (2) KUHP : Jika perbuatan itu (penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Teori konspirasi

Sunda empire : Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. Putusan tersebut menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 (1) UU No 1/1946.[4]

  • Pasal 14 (1) : Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pemalsuan surat tanah

Setelah memberikan sugesti bahwa surat tanah itu hilang, RK menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut. "Jadi ada enam bidang tanah. Itu semua diganti atas nama dia dan suaminya. Terus empat suratnya digadaikan ke bank, dua surat lain dijual".[5]

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka :

  • 378 KUHP : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  • 372 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
  • 263 KUHP : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Aturan pengganti

Penyusunan UU No 1/2023 dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan UU No 1/1946 yang telah beberapa kali diubah. Menurut Pasal 624 UU No 1/2024, UU tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Karena UU No 1/2024 disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023, maka UU No 1/2024 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Referensi