Dana Operasional Presiden

From   

Dana Operasional Presiden didefinisikan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 / 2008[1] :

Permenkeu No 106 / 2008 Pasal 1 Ayat 1 : Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah Presiden atau Wakil Presiden.

Definisi ini telah mengubah definisi sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 / 2008[2] :

Penmenkeu No 48 / 2008 Pasal 1 Ayat 1 : Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, Permenkeu No 106 / 2008 juga menghapus pasal 2 ayat 2 dan 3 pada Penmenkeu No 48 / 2008, yaitu :

Permenkeu No 48 / 2008 Pasal 2 Ayat 2: Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.
Permenkeu No 48 / 2008 Pasal 2 Ayat 3: Penggunaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden dilakukan atas dasar pertimbangan kebijakan/diskresi Presiden dan Wakil Presiden dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.

Alokasi bansos

Pembahasan Dana Operasional Presiden dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Dana Operasional Presiden disebut dalam pembahasan sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024"

Menteri Keuangan dalam persidangan menyatakan bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, namun anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan tersebut berasal dari dana operasional presiden (DOP) yang berasal dari APBN.

DOP tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tahun 2019, DOP adalah Rp 110 miliar (realisasi 52% / Rp 57,2 miliar). Tahun 2020, alokasi anggaran Rp 116,2 miliar (realisasi 67% / Rp 77,9 miliar). Tahun 2021, Rp 119,7 miliar (realisasi 86% / Rp 102,4 miliar). Tahun 2022 Rp 160,9 miliar (realisasi 86% / Rp 138,3 miliar). Tahun 2023, alokasi anggaran Rp 156,5 miliar (realisasi 82% / Rp 127,8 miliar). Tahun 2024, alokasi anggaran Rp 138,3 miliar (realisasi sampai bulan Maret -April telah terserap Rp 18,7 miliar / 14%) [vide keterangan Menteri Keuangan dalam persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024].
—Mahkamah Konstitusi (2024) "Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024" hal 1050[3]

Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008 tentang "Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden"
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang "Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden"
  3. Mahkamah Konstitusi (2024) "Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024" hal 1050