Dana Operasional Presiden: Difference between revisions

no edit summary
No edit summary
No edit summary
Line 12:
 
{{Cquote|''Permenkeu No 48 / 2008 Pasal 2 Ayat 3'': Penggunaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden dilakukan atas dasar pertimbangan kebijakan/diskresi Presiden dan Wakil Presiden dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.}}
 
== Alokasi bansos ==
 
Dana Operasional Presiden disebut dalam pembahasan sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024"
 
{{Cquote|Menteri Keuangan dalam persidangan menyatakan bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, namun anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan tersebut berasal dari dana operasional presiden (DOP) yang berasal dari APBN.
 
DOP tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.
 
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tahun 2019, DOP adalah Rp 110 miliar (realisasi 52% / Rp 57,2 miliar). Tahun 2020, alokasi anggaran Rp 116,2 miliar (realisasi 67% / Rp 77,9 miliar). Tahun 2021, Rp 119,7 miliar (realisasi 86% / Rp 102,4 miliar). Tahun 2022 Rp 160,9 miliar (realisasi 86% / Rp 138,3 miliar). Tahun 2023, alokasi anggaran Rp 156,5 miliar (realisasi 82% / Rp 127,8 miliar). Tahun 2024, alokasi anggaran Rp 138,3 miliar (realisasi sampai bulan Maret -April telah terserap Rp 18,7 miliar / 14%) [vide keterangan Menteri Keuangan dalam persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024].|||[https://www.youtube.com/watch?v=KptRBr1qpKo&t=5h14m7s Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. hal 1050] }}