Hari Buruh

From   
Penetapan 1 Mei sebagai hari libur diatur dalam UU Kerja No 12 Tahun 1948 (Pasal 15(2)). Tepat 20 tahun kemudian, Soeharto menerbitkan Surat Keputusan Nomor 148 Tahun 1968 yang menghapus Hari Buruh 1 Mei sebagai hari libur.

Pertimbangannya, ketentuan Hari Buruh itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini (kala itu). Menurut Kepala Urusan Mass Media SPRI Presiden (Soeharto), Dwipajana, Hari Buruh selalu dihubungkan dengan Marxisme/Leninisme yang sudah dilarang MPRS. Katanya, Hari Buruh hanya menguntungkan PKI yang kini berusaha menyusun kembali kekuatannya.

Maka, selama pemerintahan Orde Baru sampai 1998 jangan menyebut soal buruh. Bisa dituding subversi. Bahkan, istilahnya pun diganti menjadi "pekerja". Istilah "buruh" terdengar kekiri-kirian. Kementerian Perburuhan lalu diganti menjadi Departemen Tenaga Kerja. Selama Orde Baru, gerakan buruh dikontrol ketat oleh pemerintah.

Situasi berubah setelah reformasi 1998. Demokratisasi dan kebebasan yang menguat membuat buruh menemukan kembali identitasnya. Buruh menggelar aksi dan mogok pada setiap 1 Mei. Namun, butuh waktu untuk mendapatkan kembali hak hari libur pada 1 Mei.

Baru pada era Presiden SBY, Hari Buruh ditetapkan kembali sebagai hari libur pada tahun 2013.
— SSD (20 April 2018) "1 Mei Bukan Hari Libur" Kompas. hal 15