Komisi Pemberantasan Korupsi: Difference between revisions
Content added Content deleted
Altilunium (talk | contribs) (Created page with "== Visi, misi, tugas, fungsi == {{Cquote|Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju|||Visi KPK}} Misi : # Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi. # Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif. # Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum. # Meningkatkan akunta...") |
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
||
Line 15: | Line 15: | ||
# Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. |
# Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. |
||
# Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
# Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
||
== Susunan keanggotaan (2023) == |
|||
# Ketua : Nawawi Pomolango |
|||
# Wakil Ketua : Alexander Marwata |
|||
# Wakil Ketua : Nurul Ghufron |
|||
# Wakil Ketua : Johanis Tanak |
|||
# Ketua Dewan Pengawas : Tumpak Hatorangan Panggabean |
|||
# Anggota Dewan Pengawas : Albertina Ho |
|||
# Anggota Dewan Pengawas : Indriyanto Seno Adji |
|||
# Anggota Dewan Pengawas : Syamsuddin Haris |
|||
# Anggota Dewan Pengawas : Harjono |
|||
== Struktur Organisasi (2023) == |
|||
* Dewan Pengawas |
|||
** Sekretariat Dewan Pengawas |
|||
* Pimpinan |
|||
** Sekretariat Jenderal |
|||
*** Biro Keuangan |
|||
*** Biro Sumber Daya Manusia |
|||
*** Biro Hukum |
|||
*** Biro Hubungan Masyarakat |
|||
*** Biro Umum |
|||
** Sekretariat Pimpinan |
|||
** Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi |
|||
** Juru Bicara |
|||
** Inspektorat |
|||
** Staf Khusus |
|||
** Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring<ref>Setiap kedeputian dilengkapi dengan sekretariat kedeputian.</ref> |
|||
*** Direktorat PP LHKPN |
|||
*** Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik |
|||
*** Direktorat Monitoring |
|||
*** Direktorat Antikorupsi Badan Usaha |
|||
** Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi |
|||
*** Direktorat Penyelidikan |
|||
*** Direktorat Penyidikan |
|||
*** Direktorat Penuntutan |
|||
*** Direktorat LABUKSI |
|||
** Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi |
|||
*** Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah (I, II, III, IV, V) |
|||
** Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat |
|||
*** Direktorat Jejaring Pendidikan |
|||
*** Direktorat Sosialisasi dan Kampanye |
|||
*** Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat |
|||
*** Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi |
|||
** Kedeputian Bidang Informasi dan Data |
|||
*** Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat |
|||
*** Direktorat Manajemen Informasi |
|||
*** Direktorat PJKAKI |
|||
*** Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi |
Revision as of 10:17, 10 May 2024
Visi, misi, tugas, fungsi
“”Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju
|
—Visi KPK |
Misi :
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi.
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
- Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.
- Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Tugas dan fungsi :
- Tindakan - tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Susunan keanggotaan (2023)
- Ketua : Nawawi Pomolango
- Wakil Ketua : Alexander Marwata
- Wakil Ketua : Nurul Ghufron
- Wakil Ketua : Johanis Tanak
- Ketua Dewan Pengawas : Tumpak Hatorangan Panggabean
- Anggota Dewan Pengawas : Albertina Ho
- Anggota Dewan Pengawas : Indriyanto Seno Adji
- Anggota Dewan Pengawas : Syamsuddin Haris
- Anggota Dewan Pengawas : Harjono
Struktur Organisasi (2023)
- Dewan Pengawas
- Sekretariat Dewan Pengawas
- Pimpinan
- Sekretariat Jenderal
- Biro Keuangan
- Biro Sumber Daya Manusia
- Biro Hukum
- Biro Hubungan Masyarakat
- Biro Umum
- Sekretariat Pimpinan
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
- Juru Bicara
- Inspektorat
- Staf Khusus
- Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring[1]
- Direktorat PP LHKPN
- Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
- Direktorat Monitoring
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha
- Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi
- Direktorat Penyelidikan
- Direktorat Penyidikan
- Direktorat Penuntutan
- Direktorat LABUKSI
- Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi
- Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah (I, II, III, IV, V)
- Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Direktorat Jejaring Pendidikan
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
- Kedeputian Bidang Informasi dan Data
- Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
- Direktorat Manajemen Informasi
- Direktorat PJKAKI
- Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
- Sekretariat Jenderal
- ↑ Setiap kedeputian dilengkapi dengan sekretariat kedeputian.