Komisi Pemberantasan Korupsi
Visi, misi, tugas, fungsi
“”Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju
|
—Visi KPK |
Misi :
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi.
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
- Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.
- Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Tugas dan fungsi :
- Tindakan - tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.