Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Definisi
- Koperasi Primer : Didirikan dan beranggotakan orang perseorangan
- Koperasi Sekunder : Didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi
- Rapat Anggota : Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
- Pengawas : Mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus
- Pengurus : Mengurus Koperasi, mewakili Koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
- Simpanan Pokok : Wajib dibayar kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
- Simpanan Wajib : Wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
- Dana Cadangan : Uang yang diperoleh dari hasil penyisihan hasil usaha setelah pajak. Untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan
- Hibah : Pemberian uang / barang kepada koperasi dengan sukarela.
- Sisa Hasil Usaha : Pendapatan koperasi pada satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, dan pajak.
- Prospektif : Keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan yang disebarluaskan kepada umum.
- Akta Pendirian Koperasi : Akta perjanjian yang dibuat para pendiri ketika membentuk koperasi. Memuat anggaran dasar koperasi.
- Anggaran Dasar Koperasi : Memuat ketentuan pada Pasal 8 UU No 25 Tahun 1992
- Notaris Pembuat Akta Koperasi : Notaris yang terdaftar pada Kemenkopukm