Koperasi

From   

Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Definisi

  1. Koperasi Primer : Didirikan dan beranggotakan orang perseorangan
  2. Koperasi Sekunder : Didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi
  3. Rapat Anggota : Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
  4. Pengawas : Mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus
  5. Pengurus : Mengurus Koperasi, mewakili Koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
  6. Simpanan Pokok : Wajib dibayar kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
  7. Simpanan Wajib : Wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
  8. Dana Cadangan : Uang yang diperoleh dari hasil penyisihan hasil usaha setelah pajak. Untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan
  9. Hibah : Pemberian uang / barang kepada koperasi dengan sukarela.
  10. Sisa Hasil Usaha : Pendapatan koperasi pada satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, dan pajak.
  11. Prospektif : Keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan yang disebarluaskan kepada umum.
  12. Akta Pendirian Koperasi : Akta perjanjian yang dibuat para pendiri ketika membentuk koperasi. Memuat anggaran dasar koperasi.
  13. Anggaran Dasar Koperasi : Memuat ketentuan pada Pasal 8 UU No 25 Tahun 1992
  14. Notaris Pembuat Akta Koperasi : Notaris yang terdaftar pada Kemenkopukm