Koperasi: Difference between revisions

no edit summary
(Created page with "=== Definisi === Kantor koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam. === Konsep OSM === *'' '''amenity=bank''' : A financial establishment where customers can deposit an...")
 
No edit summary
 
(3 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1:
Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
=== Definisi ===
Kantor koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam.
 
=== Konsep OSM =Definisi==
#Koperasi Primer : Didirikan dan beranggotakan orang perseorangan
*'' '''amenity=bank''' : A financial establishment where customers can deposit and withdraw money, take loans, make investments and transfer funds. This definition encompasses banks, credit unions and building societies.'' - [https://wiki.openstreetmap.org/wiki/Tag:amenity%3Dbank OpenStreetMap Wiki]
#Koperasi Sekunder : Didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi
 
#Rapat Anggota : Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
*'' '''Credit Union''' : A type of financial institution similar to a commercial bank, but is a member-owned financial cooperative, controlled by its members and operated on a not for-profit basis. '' - [https://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union Wikipedia]
#Pengawas : Mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus
 
#Pengurus : Mengurus Koperasi, mewakili Koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Dilihat dari definisinya, Credit Union mirip dengan konsep Koperasi yang ada di Indonesia. Pada OSM, Credit Union menggunakan tag '''amenity=bank'''. Oleh karena itu, Koperasi di Indonesia di-tag menggunakan '''amenity=bank'''.
#Simpanan Pokok : Wajib dibayar kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
 
#Simpanan Wajib : Wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
=== Simbol di OSM ===
#Dana Cadangan : Uang yang diperoleh dari hasil penyisihan hasil usaha setelah pajak. Untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan
https://wiki.openstreetmap.org/w/images/thumb/3/3b/Bank-16.svg/28px-Bank-16.svg.png
#Hibah : Pemberian uang / barang kepada koperasi dengan sukarela.
#Sisa Hasil Usaha : Pendapatan koperasi pada satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, dan pajak.
#Prospektif : Keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan yang disebarluaskan kepada umum.
#Akta Pendirian Koperasi : Akta perjanjian yang dibuat para pendiri ketika membentuk koperasi. Memuat anggaran dasar koperasi.
#Anggaran Dasar Koperasi : Memuat ketentuan pada Pasal 8 UU No 25 Tahun 1992
#Notaris Pembuat Akta Koperasi : Notaris yang terdaftar pada Kemenkopukm