Koperasi: Difference between revisions

From   
Content added Content deleted
No edit summary
No edit summary
 
(One intermediate revision by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


==Definisi==
*[[Koperasi Simpan Pinjam]]
#Koperasi Primer : Didirikan dan beranggotakan orang perseorangan

#Koperasi Sekunder : Didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi
==OpenStreetMap==
#Rapat Anggota : Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
=== Definisi ===
#Pengawas : Mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus
Kantor koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam.
#Pengurus : Mengurus Koperasi, mewakili Koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar

#Simpanan Pokok : Wajib dibayar kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
=== Konsep OSM ===
#Simpanan Wajib : Wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
*'' '''amenity=bank''' : A financial establishment where customers can deposit and withdraw money, take loans, make investments and transfer funds. This definition encompasses banks, credit unions and building societies.'' - [https://wiki.openstreetmap.org/wiki/Tag:amenity%3Dbank OpenStreetMap Wiki]
#Dana Cadangan : Uang yang diperoleh dari hasil penyisihan hasil usaha setelah pajak. Untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan

#Hibah : Pemberian uang / barang kepada koperasi dengan sukarela.
*'' '''Credit Union''' : A type of financial institution similar to a commercial bank, but is a member-owned financial cooperative, controlled by its members and operated on a not for-profit basis. '' - [https://en.wikipedia.org/wiki/Credit_union Wikipedia]
#Sisa Hasil Usaha : Pendapatan koperasi pada satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, dan pajak.

#Prospektif : Keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan yang disebarluaskan kepada umum.
Dilihat dari definisinya, Credit Union mirip dengan konsep Koperasi yang ada di Indonesia. Pada OSM, Credit Union menggunakan tag '''amenity=bank'''. Oleh karena itu, Koperasi di Indonesia di-tag menggunakan '''amenity=bank'''.
#Akta Pendirian Koperasi : Akta perjanjian yang dibuat para pendiri ketika membentuk koperasi. Memuat anggaran dasar koperasi.

#Anggaran Dasar Koperasi : Memuat ketentuan pada Pasal 8 UU No 25 Tahun 1992
=== Simbol di OSM ===
#Notaris Pembuat Akta Koperasi : Notaris yang terdaftar pada Kemenkopukm
https://wiki.openstreetmap.org/w/images/thumb/3/3b/Bank-16.svg/28px-Bank-16.svg.png

Latest revision as of 08:17, 18 August 2021

Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Definisi

  1. Koperasi Primer : Didirikan dan beranggotakan orang perseorangan
  2. Koperasi Sekunder : Didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi
  3. Rapat Anggota : Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
  4. Pengawas : Mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus
  5. Pengurus : Mengurus Koperasi, mewakili Koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
  6. Simpanan Pokok : Wajib dibayar kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
  7. Simpanan Wajib : Wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
  8. Dana Cadangan : Uang yang diperoleh dari hasil penyisihan hasil usaha setelah pajak. Untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan
  9. Hibah : Pemberian uang / barang kepada koperasi dengan sukarela.
  10. Sisa Hasil Usaha : Pendapatan koperasi pada satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, dan pajak.
  11. Prospektif : Keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan yang disebarluaskan kepada umum.
  12. Akta Pendirian Koperasi : Akta perjanjian yang dibuat para pendiri ketika membentuk koperasi. Memuat anggaran dasar koperasi.
  13. Anggaran Dasar Koperasi : Memuat ketentuan pada Pasal 8 UU No 25 Tahun 1992
  14. Notaris Pembuat Akta Koperasi : Notaris yang terdaftar pada Kemenkopukm