Koperasi: Difference between revisions
Content added Content deleted
Altilunium (talk | contribs) (Replaced content with " *Koperasi Simpan Pinjam") Tag: Replaced |
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
||
Line 1: | Line 1: | ||
Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. |
|||
==Definisi== |
|||
*[[Koperasi Simpan Pinjam]] |
|||
#Koperasi Primer : Didirikan dan beranggotakan orang perseorangan |
|||
#Koperasi Sekunder : Didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi |
|||
#Rapat Anggota : Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi |
|||
#Pengawas : Mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus |
|||
#Pengurus : Mengurus Koperasi, mewakili Koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar |
|||
#Simpanan Pokok : Wajib dibayar kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota. |
|||
#Simpanan Wajib : Wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota. |
|||
#Dana Cadangan : Uang yang diperoleh dari hasil penyisihan hasil usaha setelah pajak. Untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan |
|||
#Hibah : Pemberian uang / barang kepada koperasi dengan sukarela. |
|||
#Sisa Hasil Usaha : Pendapatan koperasi pada satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, dan pajak. |
|||
#Prospektif : Keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan yang disebarluaskan kepada umum. |
|||
#Akta Pendirian Koperasi : Akta perjanjian yang dibuat para pendiri ketika membentuk koperasi. Memuat anggaran dasar koperasi. |
|||
#Anggaran Dasar Koperasi : Memuat ketentuan pada Pasal 8 UU No 25 Tahun 1992 |
|||
#Notaris Pembuat Akta Koperasi : Notaris yang terdaftar pada Kemenkopukm |
Latest revision as of 08:17, 18 August 2021
Koperasi adalah badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Definisi
- Koperasi Primer : Didirikan dan beranggotakan orang perseorangan
- Koperasi Sekunder : Didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi
- Rapat Anggota : Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
- Pengawas : Mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus
- Pengurus : Mengurus Koperasi, mewakili Koperasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
- Simpanan Pokok : Wajib dibayar kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
- Simpanan Wajib : Wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu. Tidak dapat diambil kembali selama dia masih menjadi anggota.
- Dana Cadangan : Uang yang diperoleh dari hasil penyisihan hasil usaha setelah pajak. Untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan
- Hibah : Pemberian uang / barang kepada koperasi dengan sukarela.
- Sisa Hasil Usaha : Pendapatan koperasi pada satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan, kewajiban lainnya, dan pajak.
- Prospektif : Keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan yang disebarluaskan kepada umum.
- Akta Pendirian Koperasi : Akta perjanjian yang dibuat para pendiri ketika membentuk koperasi. Memuat anggaran dasar koperasi.
- Anggaran Dasar Koperasi : Memuat ketentuan pada Pasal 8 UU No 25 Tahun 1992
- Notaris Pembuat Akta Koperasi : Notaris yang terdaftar pada Kemenkopukm