Korupsi

From   

UU No 30/2002 "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"

Menimbang

  1. Pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
  2. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Dengan tugas dan wewenang : melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengingat

  1. Pasal 5 (1) UUD 1945 : "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR"
  2. Pasal 20 UUD 1945 : "DPR memegang kekuasaan membentuk UU; Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; Jika rancangan UU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan UU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu; Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU; Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan UU tersebut disetujui, rancangan UU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."
  3. UU No 8/1981 "Hukum Acara Pidana".
  4. UU No 28/1999 "Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".
  5. UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, memutuskan untuk menetapkan Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Definisi

  1. Tindak Pidana Korupsi : Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
  2. Penyelenggara Negara : Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No 28/1999 "Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme"
  3. Pemberantasan tindak pidana korupsi : Serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan -- dengan peran serta masyarakat -- berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK

Dengan Undang-Undang ini, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kepentingan umum; dan proporsionalitas.

KPK bertugas untuk :

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam melakukan tugas koordinasi ini, KPK berwenang untuk :
    1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
    2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
    3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
    4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi
    5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas supervisi ini, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.
    1. KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Dalam hal ini, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumenlain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK. Penyerahan tersebut dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan, sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada KPK.
    2. Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan tersebut dilakukan oleh KPK dengan alasan :
      1. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti.
      2. Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
      3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
      4. Penanganan korupsi mengandung unsur korupsi.
      5. Hambatan penanganan korupsi karena campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif
      6. Atau, keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan mengakibatkan penanganan korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
    3. Alasan pengambilalihan tersebut diberitahukan KPK kepada penyidik atau penuntut umum.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
    1. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
      1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
      2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
      3. Dan/atau menyangkut kerugian negara, paling sedikit satu milyar rupiah.
    2. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang :
      1. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
      2. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang untuk berpergian ke luar negeri.
      3. Meminta keterangan kepada lembaga keuangan mengenai keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.
      4. Memerintahkan lembaga keuangan untuk memblokir rekening milik tersangka, terdakwa, atau pihak terkait, yang diduga hasil dari korupsi.
      5. Memerintahkan kepada atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
      6. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait.
      7. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan dan perjanjian lainnya. Mencabut secara sementara perizinan, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga -- berdasarkan bukti awal yang cukup -- ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
      8. Meminta bantuan Interpol Indonesia, atau instansi penegak hukum negara lain, untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
      9. Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas pencegahan ini, KPK berwenang :
    1. Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
    2. Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
    3. Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
    4. Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
    5. Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum.
    6. Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam tugas ini, KPK berwenang :
    1. Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.
    2. Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan, jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
    3. Melaporkan kepada Presiden, DPR dan BPK, jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.