Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi: Difference between revisions

From   
Content added Content deleted
Line 34: Line 34:
* Sekretariat DPRD Tingkat II
* Sekretariat DPRD Tingkat II
* Dinas-dinas daerah dan instansi lainnya
* Dinas-dinas daerah dan instansi lainnya
=== 1998 ===
----
* Plt. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi : Drs. H. Dudung T Ruskandi
* Plt. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi : Drs. H. Dudung T Ruskandi
* Ketua DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi : H. Gunarso Ismail
* Ketua DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi : H. Gunarso Ismail

Revision as of 16:50, 24 June 2024

Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dibentuk pada 16 Desember 1997 melalui UU No 9 Tahun 1996[1], dengan menggabungkan Kota Administratif Bekasi dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi

Wilayah

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi :

  • Kota Administratif Bekasi
    • Kecamatan Bekasi Utara
    • Kecamatan Bekasi Timur
    • Kecamatan Bekasi Selatan
    • Kecamatan Bekasi Barat
  • Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang terdiri dari :
    • Kecamatan Pondokgede
    • Kecamatan Jatiasih
    • Kecamatan Bantargebang

Pusat pemerintahan

  • Kecamatan Bekasi Utara : Kelurahan Perwira
  • Kecamatan Bekasi Timur : Kelurahan Margahayu
  • Kecamatan Bekasi Selatan : Kelurahan Pekayonjaya
  • Kecamatan Bekasi Barat : Kelurahan Bintarajaya
  • Kecamatan Pondokgede : Kelurahan Jatiwaringin
  • Kecamatan Jatiasih : Desa Jatiasih
  • Kecamatan Bantargebang : Desa Bantargebang

Batas wilayah

  • Utara : Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi (Kecamatan Tarumajaya + Kecamatan Babelan)
  • Timur : Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi (Kecamatan Tambun + Kecamatan Setu)
  • Selatan : Kabupaten Daerah Tingkat II (Kecamatan Gunung Putri + Kecamatan Cimanggis)
  • Barat : Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Pemerintahan

  • Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
    • Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
    • Anggota yang diangkat dari wakil Organisasi Peserta Pemilihan umum, dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilu 1997
    • Anggota golongan karya ABRI
  • Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II
  • Sekretariat DPRD Tingkat II
  • Dinas-dinas daerah dan instansi lainnya

1998

  • Plt. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi : Drs. H. Dudung T Ruskandi
  • Ketua DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi : H. Gunarso Ismail

Referensi

  1. UU No 9 Tahun 1996 "Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi" - Disahkan di Jakarta pada 16 Desember 1997 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Moerdiono.