Mahkamah Konstitusi
“” UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
|
—UUD 1945 [1] |
“”UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1) : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
|
—UU No 24 Tahun 2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" |
“”UU MK - Pasal 47 : Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
|
—UU No 7/2020 tentang "Perubahan Ketiga Atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi[2] |
Referensi
- ↑ Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada UUD 1945 Perubahan Ketiga - 9 November 2001)
- ↑ Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI (2020) "Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi" hal 249