Mahkamah Konstitusi: Difference between revisions

no edit summary
No edit summary
No edit summary
 
Line 2:
 
{{Cquote|''UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1)'' : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.|||UU No 24 Tahun 2003 tentang "[https://www.mkri.id/public/content/profil/kedudukan/uu242003.pdf Mahkamah Konstitusi]"}}
 
{{Cquote|''UU MK - Pasal 47'' : Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.|||UU No 7/2020 tentang "Perubahan Ketiga Atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi<ref>Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI (2020) "[https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD%2045%20+%20perubahan+%20UU%20MK%20REVISI%20(20OKT)%20.pdf Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi]" hal 249</ref>}}
 
== Referensi ==