Mahkamah Konstitusi: Difference between revisions

From   
Content added Content deleted
No edit summary
No edit summary
 
Line 2: Line 2:


{{Cquote|''UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1)'' : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.|||UU No 24 Tahun 2003 tentang "[https://www.mkri.id/public/content/profil/kedudukan/uu242003.pdf Mahkamah Konstitusi]"}}
{{Cquote|''UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1)'' : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.|||UU No 24 Tahun 2003 tentang "[https://www.mkri.id/public/content/profil/kedudukan/uu242003.pdf Mahkamah Konstitusi]"}}

{{Cquote|''UU MK - Pasal 47'' : Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.|||UU No 7/2020 tentang "Perubahan Ketiga Atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi<ref>Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI (2020) "[https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD%2045%20+%20perubahan+%20UU%20MK%20REVISI%20(20OKT)%20.pdf Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi]" hal 249</ref>}}


== Referensi ==
== Referensi ==

Latest revision as of 16:21, 22 April 2024

UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
—UUD 1945 [1]
UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1) : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
—UU No 24 Tahun 2003 tentang "Mahkamah Konstitusi"
UU MK - Pasal 47 : Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
—UU No 7/2020 tentang "Perubahan Ketiga Atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi[2]

Referensi

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada UUD 1945 Perubahan Ketiga - 9 November 2001)
  2. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI (2020) "Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi" hal 249