Pemilu 2024

From   

19 Februari 2024

Penundaan rekapitulasi suara sampai 21 Februari

Surat KPU Kota Bekasi tertanggal 18 Februari 2004 bernomor 220/PL.01.8-SD/3275/2024, yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, ditujukan kepada ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bekasi.

Berdasarkan arahan KPU RI tertanggal 18 Februari 2024 mengenai pemeliharaan sistem Sirekap akibat serangan DDOS, pelaksanaan rekapitulasi suara yang sudah berlangsung sejak tanggal 17 - 18 Februari 2024 perlu dilakukan evaluasi. Pada tanggal 19 - 20 Februari 2024, KPU Kota Bekasi akan melakukan Rapat Koordinasi dengan PPK se-Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan rekapitulasi suara berjalan lebih baik, tertib, terbuka dan efektif. Oleh karena itu, pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 dihentikan sementara dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 21 Februari 2024.

Referensi :

  1. Zaenal Aripin (19 Februari 2024) "KPU Kota Bekasi, Minta PPK se-Kota Bekasi Tunda Rekapitulasi Suara, Dilanjutkan Kembali Rabu 21 Februari, Ini Alasannya" Radar Bekasi