Propinsi Djawa Barat
Wilayah
Menurut UU No 11/1950 "Pembentukan Propinsi Djawa Barat"[1] , wilayah Propinsi Djawa Barat berkedudukan di Kota Bandung dan meliputi Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan dan Tjirebon.
Menurut UU No 14/1950 "Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat"[2] :
- Kabupaten Djatinegara berubah menjadi Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Krawang dipecah menjadi dua
- Kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang disatukan menjadi Kabupaten Krawang
- Kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem dan Purwakarta digabung disatukan menjadi Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang, Lebak, Bogor, Sukabumi, Tjianjur, Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaja, Tjiamis, Tjirebon, Kuningan, Indramaju dan Madjalengka tetap seperti Staatsblad 379-396/1925.
Kursi DPRD
Provinsi : 60
Kabupaten :
- Bekasi : 35
- Bogor : 35
- Bandung : 35
- Garut : 35
- Tasikmalaja : 35
- Tjiamis : 35
- Tjirebon : 35
- Tjiandjur : 33
- Serang : 32
- Indramaju : 32
- Tangerang : 28
- Madjalengka : 28
- Sukabumi : 25
- Sumedang : 21
- Krawang : 20
- Purwakarta : 20
- Pandeglang : 20
- Lebak : 20
Referensi
- ↑ UU No 11/1950 "Pembentukan Propinsi Djawa Barat" Ditetapkan di Jogjakarta pada 4 Juli 1950 oleh Pemangku Djabatan Sementara Presiden Republik Indonesia, Asaat, dan Menteri Dalam Negeri, Soesanto Tirtoprodjo. Diundangkan Menteri Kehakiman A.G. Pringgodigdo
- ↑ UU No 14/1950 "Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat" Ditetapkan di Jogjakarta pada 8 Agustus 1950 oleh Pemangku Djabatan Sementara Presiden Republik Indonesia, Asaat, dan Menteri Dalam Negeri, Soesanto Tirtoprodjo. Diundangkan Menteri Kehakiman A.G. Pringgodigdo