Bidikmisi: Difference between revisions

 
Line 18:
 
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ir. Yoni Kusmaryono, menjelaskan pada tahun ini diberikan kesempatan untuk 500 calon mahasiswa. Selanjutnya, Yoni menjelaskan, bagi calon mahasiswa yang masuk program Bidikmisi akan mendapat beasiswa senilai Rp 10 juta per tahun, meliputi biaya pendidikan seniali Rp 4 juta dan Rp 6 juta untuk biaya hidup. "Seluruh biaya hidup dan kuliah didanai oleh Kemendiknas," ujar Yoni.||| Diki Sudrajat (30 Juni 2010, 12:45 WIB) "[https://web.archive.org/web/20100717025442/http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2010/06/30/brk,20100630-259755,id.html IPB Terima 500 Calon Mahasiswa melalui Bidikmisi]" Tempo Interaktif}}
 
=== 20 April 2018 ===
{{Cquote|Pemberian bantuan pendidikan siswa miskin atau Bidikmisi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menuai kritik. Sistem seleksi dinilai terlalu longgar dan tidak transparan.
 
"Kuota Bidikmisi terbatas, sementara jumlah penduduk miskin pada usia kuliah banyak. Tata cara pemilahan dan pemilihan mahasiswa yang layak menerima bantuan itu harus transparan. Kalau tidak, bisa menimbulkan kecemburuan di masyarakat," kata Koordinator Nasional Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdullah Ubaid.
 
Data Kemristek dan Dikti tahun 2018 mencatat ada 360.000 mahasiswa penerima Bidikmisi yang aktif kuliah. Pada tahun kuliah 2018 ini, pemerintah memberikan kuota 90.000 mahasiswa baru.
 
Secara terpisah, Direktur Kemahasiswaan Kemristek dan Dikti, Didin Wahidin, menjelaskan, kriteria pertama Bidikmisi ialah berasal dari keluarga miskin. Kriteria kedua, diterima di PTN melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN, Seleksi Bersama Masuk PTN, dan ujian mandiri. "Selanjutnya, tiap-tiap PTN akan melakukan verifikasi mahasiswa potensial penerima Bidikmisi. Jika memang sesuai dengan persyaratan kemiskinan, mahasiswa tersebut dinyatakan layak menerima Bidikmisi," ujarnya. Menurut dia, hak memilih penerima Bidikmisi merupakan prerogatif PTN.
 
Penilaian kemiskinan dilakukan berdasarkan 14 kriteria miskin oleh Badan Pusat Statistik. Syaratnya antara lain rumah tak berdinding tembok, luas tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang, pendapatan kepala rumah tangga maksimal Rp 600.000 per bulan, dan pendidikan kepala rumah tangga adalah sekolah dasar.
 
Didin mengatakan, sesuai UU No 12 Tahun 2012, PTN wajib menyediakan kuota 20 persen untuk mahasiswa miskin. Jika jumlah mahasiswa miskin yang lolos seleksi masuk di PTN tersebut kurang dari 20 persen, sisa kuota Bidikmisi dikembalikan kepada negara untuk dibagikan ke PTN lain. Penerima Bidikmisi menerima uang kuliah dari negara sebesar Rp 2,4 juta per semester. Mereka juga menerima uang saku Rp 650.000 per bulan.
 
"Bidikmisi bukan beasiswa, melainkan bantuan untuk memutus rantai kemiskinan," kata Didin.|||DNE (20 April 2018) "Pemberian Bidikmisi agar Transparan" Kompas. hal 11}}
 
=== 2 Mei 2019 ===