Tangerang Selatan

From   
Revision as of 14:21, 30 May 2024 by Altilunium (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
  • way Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan
    • Kejari Kota Tangsel menetapkan dua mantan pegawai PT Telkom Akses Area Tangerang sebagai tersangka korupsi tagihan fiktif pada Kamis, 30 Mei 2024. Kasus ini bermula dari temuan laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dari data tagihan pihak ketiga. Atas temuan tersebut, Kejari Tangsel melakukan investigasi sejak Januari 2021 hingga April 2022. Dari hasil investigasi, tersangka secara bersama-sama menagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra pihak ketiga. Hal ini mengakibatkan laporan keuangan perusahaan menjadi minus dan merugi.[1]

Referensi