Transportasi Online

From   
Masalah terkait angkutan dalam jaringan tidak hanya dihadapi Indonesia. Angkutan daring sudah menjadi angkutan alternatif yang merebak hampir di semua belahan dunia. Negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, menerapkan kebijakan tegas mengatur angkutan berbasis aplikasi ini. Amerika Serikat dan Eropa pun sama. Bagaimana dengan Indonesia? Sampai saat ini belum ada pengaturan tegas dari pemerintah. Pemerintah masih terus berproses menjaga agar kepentingan semua pihak bisa terjaga. "Pemerintah harus menjaga kepentingan perusahaan dan pengemudi, melayani masyarakat dengan baik, dan kepentingan masyarakat, supaya keamanan terjaga, kenyamanannya juga, dan tarif jangan terlalu mahal," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa, 3 April 2018, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Sejauh ini, pengaturan terakhir adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang "Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek". Pengaturan ini mengacu pada UU No 22/2009 tentang "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan". Peraturan Menhub itu mewajibkan pengemudi taksi daring melakukan uji kir dan memiliki SIM A umum. Olehkarena uji kir dan SIM A umum dirasa memberatkan, sopir taksi daring memprotes dan berunjuk rasa, pekan lalu. Unjuk rasa membuat penerapan peraturan -- yang sesungguhnya untuk melindungi konsumen -- itu ditunda. Adapun ojek daring tak diatur karena sepeda motor tidak diakui sebagai angkutan umum dalam UU No 22/2009.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meminta pengusaha aplikasi tidak menambah pengemudi/pengojek. Kini umumnya jumlah taksi daring sudah tiga sampai empat kali dari jumlah yang semestinya. Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, misalnya, terdapat setidaknya 175.000 taksi daring dari kuota 36.510 kendaraan.

Wapres menambahkan, kendati Peraturan Menhub Nomor 108/2017 ditunda, keamanan konsumen tetap bisa dijaga. Pelanggaran hukum tetap bisa dikenai pasal pidana dalam KUHP. Catatan siapa konsumen, siapa pengemudi, dan nomor pelat kendaraan angkutan daring mempermudah penelusuran. Untuk mengatur keberadaan angkutan daring, lanjut Wapres Kalla, pemerintah menyerahkan kepada Menhub. Namun, komunikasi di antara semua pemangku jelas harus dilakukan.

Berbeda dengan di Indonesia yang masih gamang menentukan sikap, di Eropa, seperti dikutip situs berita Deutsche Welle akhir tahun 2017, secara serentak pemerintah setiap negara menetapkan angkutan daring sebagai angkutan umum. Kebijakan ini diikuti aturan yang mengikat, seperti izin khusus bagi pengemudi, perusahaan menjamin pendapatan pengemudi sesuai ketentuan upah minimum, dan ada hak cuti.

Di Edmonton, Kanada, otoritas mensyaratkan aturan status angkutan daring sebagai perusahaan transportasi yang sekaligus dilengkapi dengan asuransi. Dewan Kota Edmonton menilai, perusahaan angkutan daring, seperti Uber, dengan taksi konvensional dapat berbagi operasional lebih baik sepanjang tahun lalu dibandingkan setahun sebelumnya. Hal ini terjadi setelah otoritas kota melegalisasi perusahaan angkutan daring. Mengutip media CBC, Uber menghentikan layanan sementara pada 1 Maret - 1 Juli 2016 saat pemerintah kota meloloskan kebijakan asuransi, khsusnya terhadap perusahaan penyedia jasa berbagi jalur atau tumpangan. Total angkutan umum seperti taksi bisa meraih pendapatan hingga 987.000 dollar Kanada, sedangkan perusahaan angkutan daring, seperti Uber dan TappCar, meraih pendapatan 482.000 dollar Kanada. Pemerintah kota setempat senang kendaraan angkutan daring dan konvensional dapat berjalan seiring.

Di New York, AS, pajak angkutan daring akan digunakan untuk memperbaiki sistem infrastruktur jalan. Mengutip The New York Times, dewan setempat, pekan lalu, sepakat mengenakan pajak khusus jika kendaraan melewati jalanan di kawasan Manhattan. Pajak untuk Uber dan Lyft, misalnya, adalah 2,75 dollar AS setiap kali lewat, sementara kenaikan pajak untuk taksi konvensional senilai 2,50 dollar AS. Kenaikan pajak juga dikenakan terhadap jasa angkutan kelompok, seperti Via dan uberPOOL, senilai 0,75 dollar AS per pelanggan.
— INA, BEN, NEL (4 April 2018) "Angkutan Daring : Tegas, Mari Berkaca ke Negeri Seberang" Kompas. hal 1