Undang-Undang

From   

Asas

Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik[1] :

  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  • Setiap Pembentukan Peraturan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan tersebut di masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
  • Setiap Peraturan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Setiap Peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan sehingga mudah dimengerti dan tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  • Pembentukan Peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.

Partisipasi masyarakat

Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
—UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96

Naskah Akademik

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terhadap suatu masalah tertentu mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang - Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Kabupaten / Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut :

  1. Pendahuluan
  2. Kajian Teoretis dan Praktik Empiris
  3. Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait
  4. Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis[2]
    1. Landasan Filosofis : Pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
    2. Landasan Sosiologis : Pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek
    3. Landasan Yuridis : Pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum, atau mengisi kekosongan hukum, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
  5. Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang - Undang
  6. Penutup
  7. Lampiran : Rancangan Peraturan Perundang - Undangan

Referensi

  1. UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Penjelasan Pasal 5
  2. Bagian ini akan menjadi bagian konsiderans ("menimbang : ..") pada UU