Dana Operasional Presiden

From   
Revision as of 15:20, 22 April 2024 by Altilunium (talk | contribs)

Dana Operasional Presiden didefinisikan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 / 2008[1] :

'Permenkeu No 106 / 2008 Pasal 1 Ayat 1 : Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah Presiden atau Wakil Presiden.

Definisi ini telah mengubah definisi sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 / 2008[2] :

Penmenkeu No 48 / 2008 Pasal 1 Ayat 1 : Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, Permenkeu No 106 / 2008 juga menghapus pasal 2 ayat 2 dan 3 pada Penmenkeu No 48 / 2008, yaitu :

Permenkeu No 48 / 2008 Pasal 2 Ayat 2: Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.
Permenkeu No 48 / 2008 Pasal 2 Ayat 3: Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.


Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008 tentang "Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden"
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden"