Korupsi: Difference between revisions
Content added Content deleted
Altilunium (talk | contribs) (Created page with "== UU No 30/2002 "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" == Menimbang bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sa...") |
Altilunium (talk | contribs) |
||
Line 1: | Line 1: | ||
== UU No 30/2002 "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" == |
== UU No 30/2002 "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" == |
||
=== Menimbang === |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
# bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
# Pasal 5 (1) UUD 1945 : "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR" |
# Pasal 5 (1) UUD 1945 : "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR" |