Korupsi

From   
Revision as of 09:24, 10 May 2024 by Altilunium (talk | contribs) (Created page with "== UU No 30/2002 "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" == Menimbang bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sa...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

UU No 30/2002 "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"

Menimbang bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Dengan tugas dan wewenang : melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengingat :

  1. Pasal 5 (1) UUD 1945 : "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR"
  2. Pasal 20 UUD 1945 : "DPR memegang kekuasaan membentuk UU; Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; Jika rancangan UU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan UU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu; Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU; Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan UU tersebut disetujui, rancangan UU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."
  3. UU No 8/1981 "Hukum Acara Pidana".
  4. UU No 28/1999 "Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".
  5. UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, memutuskan untuk menetapkan Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Definisi

  1. Tindak Pidana Korupsi : Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
  2. Penyelenggara Negara : Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No 28/1999 "Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme"
  3. Pemberantasan tindak pidana korupsi : Serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan -- dengan peran serta masyarakat -- berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.