Korupsi: Difference between revisions

Content added Content deleted
Line 2: Line 2:


=== Menimbang ===
=== Menimbang ===
# Pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

# Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
# bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
# Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Dengan tugas dan wewenang : melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
# bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
# bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Dengan tugas dan wewenang : melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.


=== Mengingat ===
=== Mengingat ===