Korupsi
UU No 30/2002 "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"
Menimbang
- Pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
- Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Dengan tugas dan wewenang : melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mengingat
- Pasal 5 (1) UUD 1945 : "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR"
- Pasal 20 UUD 1945 : "DPR memegang kekuasaan membentuk UU; Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; Jika rancangan UU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan UU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu; Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU; Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan UU tersebut disetujui, rancangan UU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."
- UU No 8/1981 "Hukum Acara Pidana".
- UU No 28/1999 "Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".
- UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, memutuskan untuk menetapkan Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Definisi
- Tindak Pidana Korupsi : Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
- Penyelenggara Negara : Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No 28/1999 "Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme"
- Pemberantasan tindak pidana korupsi : Serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan -- dengan peran serta masyarakat -- berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.