Korupsi: Difference between revisions

(Created page with "== UU No 30/2002 "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" == Menimbang bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sa...")
 
Line 1:
== UU No 30/2002 "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" ==
 
=== Menimbang ===
Menimbang bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
 
Menimbang# bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
Menimbang# bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Menimbang# bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Dengan tugas dan wewenang : melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
=== Mengingat :===
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Dengan tugas dan wewenang : melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Mengingat :
 
# Pasal 5 (1) UUD 1945 : "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR"