Korupsi: Difference between revisions

19 bytes removed ,  1 month ago
Line 2:
 
=== Menimbang ===
# bahwa pemberantasanPemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
 
# bahwa dalamDalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
# bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
# bahwa sesuaiSesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Dengan tugas dan wewenang : melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
# bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
# bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UU No 31/1999 "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2011, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Dengan tugas dan wewenang : melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
=== Mengingat ===