Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dibentuk pada 16 Desember 1997 melalui UU No 9 Tahun 1996[1], dengan menggabungkan Kota Administratif Bekasi dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
Wilayah
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi :
- Kota Administratif Bekasi
- Kecamatan Bekasi Utara
- Kecamatan Bekasi Timur
- Kecamatan Bekasi Selatan
- Kecamatan Bekasi Barat
- Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang terdiri dari :
- Kecamatan Pondokgede
- Kecamatan Jatiasih
- Kecamatan Bantargebang
Pusat pemerintahan
- Kecamatan Bekasi Utara : Kelurahan Perwira
- Kecamatan Bekasi Timur : Kelurahan Margahayu
- Kecamatan Bekasi Selatan : Kelurahan Pekayonjaya
- Kecamatan Bekasi Barat : Kelurahan Bintarajaya
- Kecamatan Pondokgede : Kelurahan Jatiwaringin
- Kecamatan Jatiasih : Desa Jatiasih
- Kecamatan Bantargebang : Desa Bantargebang
Batas wilayah
- Utara : Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi (Kecamatan Tarumajaya + Kecamatan Babelan)
- Timur : Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi (Kecamatan Tambun + Kecamatan Setu)
- Selatan : Kabupaten Daerah Tingkat II (Kecamatan Gunung Putri + Kecamatan Cimanggis)
- Barat : Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pemerintahan
- Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
- Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
- Anggota yang diangkat dari wakil Organisasi Peserta Pemilihan umum, dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilu 1997
- Anggota golongan karya ABRI
- Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II
- Sekretariat DPRD Tingkat II
- Dinas-dinas daerah dan instansi lainnya
- ↑ UU No 9 Tahun 1996 "Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi" - Disahkan di Jakarta pada 16 Desember 1997 oleh Presiden Soeharto & Menteri Sekretaris Negara Moerdiono.