Mahkamah Konstitusi: Difference between revisions

no edit summary
(Created page with "{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020)...")
 
No edit summary
 
(One intermediate revision by the same user not shown)
Line 1:
{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "[https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada [[UUD 1945|UUD 1945 Perubahan Ketiga]] - 9 November 2001)</ref>}}
 
{{Cquote|''UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1)'' : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.|||UU No 24 Tahun 2003 tentang "[https://www.mkri.id/public/content/profil/kedudukan/uu242003.pdf Mahkamah Konstitusi]"}}
 
{{Cquote|''UU MK - Pasal 47'' : Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.|||UU No 7/2020 tentang "Perubahan Ketiga Atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi<ref>Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI (2020) "[https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD%2045%20+%20perubahan+%20UU%20MK%20REVISI%20(20OKT)%20.pdf Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi]" hal 249</ref>}}
 
== Referensi ==