Mahkamah Konstitusi
“” UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
|
—UUD 1945 [1] |
Referensi
- ↑ Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada UUD 1945 Perubahan Ketiga - 9 November 2001)