Mahkamah Konstitusi: Difference between revisions
Content added Content deleted
Altilunium (talk | contribs) (Created page with "{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020)...") |
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
||
Line 1: | Line 1: | ||
{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "[https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada [[UUD 1945|UUD 1945 Perubahan Ketiga]] - 9 November 2001)</ref>}} |
{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "[https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada [[UUD 1945|UUD 1945 Perubahan Ketiga]] - 9 November 2001)</ref>}} |
||
{{Cquote|''UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1)'' : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.|||UU No 24 Tahun 2003 tentang "[https://www.mkri.id/public/content/profil/kedudukan/uu242003.pdf Mahkamah Konstitusi]"}} |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revision as of 16:08, 22 April 2024
“” UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
|
—UUD 1945 [1] |
“”UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1) : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
|
—UU No 24 Tahun 2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" |
Referensi
- ↑ Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada UUD 1945 Perubahan Ketiga - 9 November 2001)