Mahkamah Konstitusi: Difference between revisions

From   
Content added Content deleted
(Created page with "{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020)...")
 
No edit summary
Line 1: Line 1:
{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "[https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada [[UUD 1945|UUD 1945 Perubahan Ketiga]] - 9 November 2001)</ref>}}
{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "[https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada [[UUD 1945|UUD 1945 Perubahan Ketiga]] - 9 November 2001)</ref>}}

{{Cquote|''UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1)'' : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.|||UU No 24 Tahun 2003 tentang "[https://www.mkri.id/public/content/profil/kedudukan/uu242003.pdf Mahkamah Konstitusi]"}}


== Referensi ==
== Referensi ==

Revision as of 16:08, 22 April 2024

UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
—UUD 1945 [1]
UU No 24/2003 tentang "Mahkamah Konstitusi" - Penjelasan Pasal 10 (1) : Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
—UU No 24 Tahun 2003 tentang "Mahkamah Konstitusi"

Referensi

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020) "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" Pasal 24C ayat (1). hal 149 (pertama kali diperkenalkan pada UUD 1945 Perubahan Ketiga - 9 November 2001)