Dana Operasional Presiden: Difference between revisions
Created page with "Dana Operasional Presiden didefinisikan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 / 2008<ref name="permenkeu106-2008">[https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/106~PMK.05~2008Per.HTM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008] tentang "Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden"</ref> : {{Cquote|Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan..."
Altilunium (talk | contribs) (Created page with "Dana Operasional Presiden didefinisikan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 / 2008<ref name="permenkeu106-2008">[https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/106~PMK.05~2008Per.HTM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008] tentang "Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden"</ref> : {{Cquote|Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan...") |
(No difference)
|