Undang-Undang: Difference between revisions
Content added Content deleted
Altilunium (talk | contribs) (Created page with "=== Partisipasi masyarakat === {{Cquote|Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Ranc...") |
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
||
Line 1: | Line 1: | ||
=== Asas === |
|||
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik<ref>UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Penjelasan Pasal 5</ref> : |
|||
* Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. |
|||
* Setiap Pembentukan Peraturan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan tersebut di masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. |
|||
* Setiap Peraturan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. |
|||
* Setiap Peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan sehingga mudah dimengerti dan tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. |
|||
* Pembentukan Peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan. |
|||
=== Partisipasi masyarakat === |
=== Partisipasi masyarakat === |
||
{{Cquote|Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. |||UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96}} |
{{Cquote|Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. |||UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96}} |
||
== Referensi == |
Revision as of 06:50, 18 September 2023
Asas
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik[1] :
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
- Setiap Pembentukan Peraturan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan tersebut di masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
- Setiap Peraturan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Setiap Peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan sehingga mudah dimengerti dan tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
- Pembentukan Peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
Partisipasi masyarakat
“”Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
|
—UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96 |
Referensi
- ↑ UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Penjelasan Pasal 5