Undang-Undang: Difference between revisions

From   
Content added Content deleted
(Created page with "=== Partisipasi masyarakat === {{Cquote|Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Ranc...")
 
No edit summary
Line 1: Line 1:
=== Asas ===
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik<ref>UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Penjelasan Pasal 5</ref> :
* Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
* Setiap Pembentukan Peraturan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan tersebut di masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
* Setiap Peraturan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
* Setiap Peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan sehingga mudah dimengerti dan tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
* Pembentukan Peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.

=== Partisipasi masyarakat ===
=== Partisipasi masyarakat ===
{{Cquote|Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. |||UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96}}
{{Cquote|Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. |||UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96}}

== Referensi ==

Revision as of 06:50, 18 September 2023

Asas

Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik[1] :

  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  • Setiap Pembentukan Peraturan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan tersebut di masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
  • Setiap Peraturan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Setiap Peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan sehingga mudah dimengerti dan tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  • Pembentukan Peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.

Partisipasi masyarakat

Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
—UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96

Referensi

  1. UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Penjelasan Pasal 5