Undang-Undang
Asas
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik[1] :
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
- Setiap Pembentukan Peraturan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan tersebut di masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
- Setiap Peraturan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Setiap Peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan sehingga mudah dimengerti dan tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
- Pembentukan Peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
Partisipasi masyarakat
“”Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
|
—UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96 |
Referensi
- ↑ UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Penjelasan Pasal 5