Undang-Undang: Difference between revisions
Content added Content deleted
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
||
Line 9: | Line 9: | ||
=== Partisipasi masyarakat === |
=== Partisipasi masyarakat === |
||
{{Cquote|Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. |||UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96}} |
{{Cquote|Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. |||UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96}} |
||
== Naskah Akademik == |
|||
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terhadap suatu masalah tertentu mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang - Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Kabupaten / Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. |
|||
Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut : |
|||
# Pendahuluan |
|||
# Kajian Teoretis dan Praktik Empiris |
|||
# Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait |
|||
# Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis |
|||
## Landasan Filosofis : Pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 |
|||
## Landasan Sosiologis : Pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek |
|||
## Landasan Yuridis : Pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum, atau mengisi kekosongan hukum, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. |
|||
# Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang - Undang |
|||
# Penutup |
|||
# Lampiran : Rancangan Peraturan Perundang - Undangan |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revision as of 07:07, 18 September 2023
Asas
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik[1] :
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
- Setiap Pembentukan Peraturan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan tersebut di masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
- Setiap Peraturan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Setiap Peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan sehingga mudah dimengerti dan tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
- Pembentukan Peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
Partisipasi masyarakat
“”Masyarakat, selaku orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
|
—UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Pasal 96 |
Naskah Akademik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terhadap suatu masalah tertentu mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang - Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Kabupaten / Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut :
- Pendahuluan
- Kajian Teoretis dan Praktik Empiris
- Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait
- Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
- Landasan Filosofis : Pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
- Landasan Sosiologis : Pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek
- Landasan Yuridis : Pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum, atau mengisi kekosongan hukum, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
- Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang - Undang
- Penutup
- Lampiran : Rancangan Peraturan Perundang - Undangan
Referensi
- ↑ UU No 12 / 2011 "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" - Penjelasan Pasal 5