Dana Operasional Presiden: Difference between revisions

no edit summary
No edit summary
No edit summary
Line 12:
 
{{Cquote|''Permenkeu No 48 / 2008 Pasal 2 Ayat 3'': Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.}}
 
 
== Referensi ==