Dana Operasional Presiden: Difference between revisions
no edit summary
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
Altilunium (talk | contribs) No edit summary |
||
Line 12:
{{Cquote|''Permenkeu No 48 / 2008 Pasal 2 Ayat 3'': Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.}}
== Referensi ==
|