Jump to content

Mahkamah Konstitusi: Difference between revisions

Created page with "{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020)..."
(Created page with "{{Cquote| ''UUD 1945 Pasal 24C ayat (1)'' : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.|||UUD 1945 <ref name="uud24c1">Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (2020)...")
(No difference)
Cookies help us deliver our services. By using our services, you agree to our use of cookies.